Liverpool FC Abdullah Yasir: October 2013

Sunday, October 20, 2013

Microsoft dihukum bayar denda US$290 Juta ke Developer I4i

Mahkamah Agung AS menghukum Microsoft Corp untuk membayar denda kepada perusahaan perangkat lunak kanada I4i sebesar US$290 juta atas pelanggaran hak paten perusahaan itu.
Pengadilan Tinggi dengan suara bulat menolak untuk mengenyampingkan hukuman terhadap raksas perangkat lunak Microsoft  Corp itu.
Perusahaan I4i yang berbasis di Toronto, Kanada tersebut telah menuntut Microsoft pada tahun 2007 yang lalu,  karena software miliknya telah dicuri oleh Microsoft tanpa izin dan digunakan pada perangkat lunak Microsoft Word versi 2003 dan 2007, sehingga memungkinkan Word untuk menkonversi ke format XML (Extended Markup Language).
Pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa Microsoft dengan sengaja melanggar Hak Paten dan meminta Microsoft untuk membayar ke I4i sebesar US$290 sebagai denda, dan meminta Microsoft untuk menghentikan penggunaan teknologi milik I4i tersebut.
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa ada bukti yang jelas dan menyakinkan, sehingga dibuat keputusan ini.
Namun Hakim Agung John Roberts tidak turut ambil bagian dalam membuat keputusan ini, karena beliau memiliki saham Microsoft, dan dikhawatirkan akan menimbulkan keputusan yang bias karean adanya konflik kepentingan.
Ini perlu menjadi contoh buat hakin2 Indonesia yang punya konflik kepentingan untuk tidak ikutserta dalam pengambilan keptusan pengadilan.
Kesimpulan :
Di dunia bisnis seringkali perusahaan maju maupun yang sedang berkembang melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan diantara mereka termasuk dengan cara melakukan pelanggaran hak paten. Penyebab dari bayak perusahaan melakukan pelanggaran hak paten dikarenakan perusahaan yang melanggar tersebut telah banya menghabiskan dana untuk penelitian dan juga pengembangan, tidak mau tersaingi oleh perusahaan lainnya.
Pelanggaran yang dilakukan pihak Microsoft sangatlah tidak baik, mengingat belum adanya kesepakatan antara pihak Microsoft dan I4i. Hal ini sangat merugikan pihak I4i karena telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dampak dari pelanggaran tersebut pihak yang dirugikan tentu akan mengalami kerugian yang besar karena para investor akan berpikir kembali dan tidak jadi menanamkan modalnya ke perusahaan tersebut.
Saran : 
Dalam hal ini sebaiknya para perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten tersebut melakukan kesepakatan terlebih dahulu dan juga ikut melakukan penelitian bersama agar keuntungan dapat diperoleh bersama-sama.