Liverpool FC Abdullah Yasir: November 2013

Monday, November 25, 2013

Utilitarianisme Dalam Perusahaan

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill (1784 – 1832). Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.

Teori Tujuan Perbuatan

Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.

Beberapa Ajaran Pokok

Seseorang hendaknya bertindak sedemikian rupa, sehingga memajukan kebahagiaan (kesenangan) terbesar dari sejumlah besar orang.
Tindakan secara moral dapat dibenarkan jika ia menghasilkan lebih banyak kebaikan daripada kejahatan, dibandingkan tindakan yang mungkin diambil dalam situasi dan kondisi yang sama.
Secara umum, harkat atau nilai moral tindakan dinilai menurut kebaikan dan keburukan akibatnya.
Ajaran bahwa prinsip kegunaan terbesar hendaknya menjadi kriteria dalam perkara etis. Kriteria itu harus diterapkan pada konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari keputusan-keputusan etis.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Kriteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar) dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Kriteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.

Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

Nilai Positif Etika Utilitarianisme

Etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam hal moral dan juga bisnis.
Nilai positif etika utilitarianisme adalah:

Rasionalitas. Prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.

Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika utilitarianisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
Etika utilitarianisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusia adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas.
Etika utilitarianisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dan diuji berdasarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

Utilitarianisme Sebagai Proses dan standar Penilaian

Sebuah penilaian mengenai kesejahteraan manusia, atau utiliti, dan,
Sebuah petunjuk untuk memaksimalkan kesejahteraan (utiliti), yang didefinisikan sebagai memberikan bobot yang sama pada kesejahteraan orang per-orang.

Analisa Keuntungan dan Kerugian

Utilitarianisme mengatakan bahwa tindakan yang benar adalah yang memaksimalkan utiliti, yaitu memuaskan preferensi yang berpengetahuan sebanyak mungkin.
Dalam pandangan kaum utilitarian-aturan, perilaku tak adil dalam mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas menyebabkan meningkatnya ketakutan pihak lain dengan mengalami aturan yang mengijinkan diskriminasi.
Keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang dan untuk jangka panjang.

Kelemahan Etika Utilitarainisme

Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang satu dengan yang lainnya.
Persoalan klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
Etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang.
Variabel yang dinilai tidak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada.
Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas. Yang artinya, etika utilitarianisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

Kaitannya Prinsip Utilitarianisme dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Prinsip utilitarianisme dan tanggung jawab sosial perusahaan memiliki makna yang hampir sama dan hubungan yang erat.
Dalam hal ini pengertian CSR Corporate Social Responsibility berkaitan dengan mekanisme pengaturan diri perusahaan yang terintegrasi dan berhubungan erat dengan segala aturan, tanggung jawab, norma, dan etika yang berlaku di lingkungan sekitar. Jadi dalam CSR, sebuah perusahaan dalam proses perjalanannya diharapkan tidak hanya mengutamakan segi keuntungan materi semata, namun juga memikirkan keadaan pihak-pihak lain yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tersebut.

Kegiatan CSR PERTAMINA

Pertamina Dan Pendidikan

Sebagai komitmen perusahaan untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan untuk peningkatan akses komunitas terhadap pendidikan di tanah air, CSR Pertamina bidang Pendidikan melaksanakan sejumlah program antara lain meliputi:

1.      Olimpiade Sains Tingkat Perguruan Tinggi (OSN-PTI) 2011
 Merupakan program yang memiliki potensi dan kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Program ini untuk mendorong mahasiswa yang mendalami bidang matematikan, fisika, kimia dan biologi agar lebih serius dan kompeten dibidangnya. OSN-PTI 2011 yang diprakarsai oleh Pertamina ini merupakan salah satu wujud kepedulian perusahaan terhadap pendidikan di Indonesia melalui program corporate social responsibility (CSR). Untuk lebih jelasnya silahkan anda klik link www.osnpertamina.com

2.      Pertamina Scholarship (Beasiswa)
 Diberikan kepada 1.450 Siswa di Jabodetabek, 300 mahasiswa diploma di Padang, Palembang, dan Solo, Beasiswa S-2 untuk 25 PNS Non-Dosen, dan 25 pegawai DESDM, Beasiswa 10 Siswa terbaik untuk menempuh pendidikan tinggi di ITB, S2 Luar Negeri, dan Beasiswa untuk 100 Siswa Madrasah.

3.      Pertamina Youth Program - PYP (Edukasi Stakeholder muda)
Program edukasi dan pengenalan bisnis migas sekaligus motivasi generasi muda untuk peningkatan awareness yang baik terhadap energy, cinta produk dan asset bangsa, serta bisnis akrab lingkungan yang berkelanjutan. PYP 2009 dilaksanakan di Cilacap, Balikpapan dan Manado.

4.      Pertamina Goes To Campus - PGTC (Edukasi kalangan akademis)
 Program edukasi dan pendekatan perusahaan terhadap lingkungan civitas akademika di Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan sinergis dan untuk mendukung penciptaan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing, sebagai bibit tenaga professional migas di tanah air. Pada tahun 2009 PGTC dilaksanakan di Universitas Riau dan Universitas Lampung.



Pertamina dan Masyarakat

CSR Pertamina juga fokus dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dan Program Pertamina Peduli Bencana Alam. Dalam pembangunan infrastruktur dilakukan perbaikan terhadap sarana umum seperti jalan, jembatan, MCK dan sarana air bersih.
Pada tahun 2009 bidang infrastruktur melaksanakan program antara lain:

·            Renovasi Taman Pintar Jogjakarta
·            Revitalisasi Taman Pejambon Jakarta
·            Peningkatan infrastruktur di Bau-bau
·            Peningktan infrastruktur di wilayah sekitar unit operasi Pertamina di Indonesia.
·            Perbaikan saran air bersih di Sampang, Makasar, Sibayak, Balikpapan, Semarang

Sedangkan sebagai kepedulian terhadap masyarakat yang terkena musibah bencana alam, CSR Pertamina melakukan sejumlah program disaster. Mulai dari kegiatan pra bencana seperti pelatihan dan workshop, kegiatan tanggap darurat, sampai dengan kegiatan pasca bencana yang meliputi: pemulihan/rehabilitasi (recovery).

Pertamina Perduli telah melakukan aksi penanggulangan keadaan tanggap darurat dengan memberikan bantuan bagi para korban serta pertolongan medis pada sejumlah musibah bencana nasional di tanah air tahun 2009, antara lain:

·         Pertamina Peduli Gempa Padang dan Kerinci
·         Pertamina Peduli Gempa Jabar
·         Pertamina Peduli Gempa Bima (Mataram)
·         Pertamina Peduli Situ Gintung
·         Pertamina Peduli Longsor Sumbar
·         Pertamina Peduli Banjir Cepu
·         Pertamina Peduli Banjir Lamongan
·         Pertamina Peduli Banjir Palopo (Sulsel)
·         Pertamina Peduli Bencana Manokwari
·         Pertamina Peduli Korban KM Teratai Prima

Pertamina Dan Kesehatan

PT. Pertamina (Persero) secara konstan selalu menggarisbawahi pentingnya isu kesehatan anak dalam setiap program-program CSRnya. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk Program Operasi Anak Penderita Cacat Wajah. Untuk mengimplementasikannya, Pertamina bekerjasama dengan yayasan sosial yang khusus bergerak menangani anak penderita cacat wajah dan kasus bibir sumbing.
Pertamina percaya bahwa dukungan layak diberikan kepada anak-anak ini sehingga mereka bisa hidup normal dan mampu menumbuhkan kembali rasa percaya dirinya.

Pada tahun 2010, 38 anak penderita bibir sumbing telah sukses dioperasi di salah satu Rumah sakit swasta di Jakarta. Para penerima manfaat program ini adalah anak-anak yang berasal dari daerah DKI Jakarta Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, dan Maluku.

·         Pertamina Sehati
PT Pertamina (Persero) melalui kegiatan Pertamina Sehati sejak tahun 2004 telah mewujudkan kepeduliannya terhadap isu kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan anak dan ibu. Kegiatan Pertamina Sehati merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengatasi masalah sosial global seperti yang ditargetkan dalam Millenium Development Goals (MDGs).

Pada tahun 2009 program Pertamina Sehati menjangkau 29 area di seluruh Indonesia dengan cakupan sekitar 15,000 penerima manfaat. Sedangkan pada tahun 2010, Pertamina Sehati telah berhasil melaksanakan lebih dari 3,800 kegiatan yang tersebar di seluruh Indonesia yang berupa pelatihan kader-kader, program pengendalian berat badan, pelatihan ibu hamil, serta pengenalan mengenai asupan makanan sehat dan bernutrisi. Lewat kegiatan tersebut, Pertamina Sehati berhasil mencapai jumlah penerima manfaat sebesar lebih dari 63.000orang.

·         Bright With Pertamina
Pertamina berkeinginan kuat dalam menginvestasikan sumber dayanya untuk generasi muda Indonesia. Keinginan kuat ini dimanifestasikan dalam berbagai bentuk. Salah satu contohnya adalah dengan digulirkannya Program Bright With Pertamina.

Program Bright With Pertamina bertujuan untuk memperbaiki kualitas penglihatan para generasi muda melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan mata dan melalui pemberian kacamata baca. Pertamina percaya bahwa pemakaian kacamata baca bisa membantu para siswa yang membutuhkan dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Pada tahun 2009, Program Bright with Pertamina telah membagikan 11,000 kacamata baca kepada pelajar yang membutuhkan. Distribusi kacamata mencakup wilayah Medan, Palembang, Plaju, Prabumulih, Bekasi, Indramayu, Cilacap, Surabaya, Malang, Makasar dan Tomohon.

Bright with pertamina untuk tahun 2011 jumlah penerimanya adalah 20.000 siswa. Jumlah 20.000 ini didapat setelah tim Pertamina memeriksa lebih dari 144.651 siswa dari 501 sekolah di 33 kota Indonesia.

·         Clino Gigi Sehat
Berdasarkan survey, anak-anak Indonesia masih belum memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup mengenai kesehatan gigi dan mulut. Mengunjungi dokter gigi setiap enam bulan sekali juga belum menjadi kebiasaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pertamina yang menaruh perhatian pada permasalahan ini mendedikasikan sebuah program CSR yang bernama Clino Gigi Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa sekolah pada kesehatan gigi.

Clino Gigi Sehat merupakan program kombinasi pemeriksaan dan perawatan gigi serta telinga. Tujuannya adalah untuk mendeteksi masalah di gigi-mulut dan telinga sehingga dokter bisa segera menanganinya dengan tepat. Deteksi dini ini perlu dilakukan sehingga bisa mengurangi faktor pengganggu proses belajar siswa di sekolah.

Pada tahun 2009, Clino gigi dilaksanakan di 24 SD di Plumpang, Cikampek dan Bekasi. Program ini menjangkau pemeriksaan gigi untuk 6,000 anak. Sedangkan di tahun 2010 program telah berhasil dilakukan di 60 sekolah di Pulau Jawa dengan penerima manfaat sebanyak 25,746 siswa sekolah dan 534 guru. Kemudian di tahun 2011 program ini menjangkau 10691 siswa di penjuru Indonesia.

Melalui program Clino Gigi Sehat, Pertamina berhasil menjadi pelopor program kesehatan gigi dimana kegiatan tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya oleh perusahaan-lain.

·         Inkubator
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat kematian bayi cukup tinggi di Asia Tenggara sebesar 30 perseribu kelahiran (Sumber : 2010 World Population data sheed United Nations). Sementara itu disisi lain pemerintah sedang mencanangkan program Gerakan Indonesia Sehat pada tahun 2010; program ini meliputi kesehatan ibu dan anak. Untuk menunjang program tersebut selain meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan ibu dan anak, hal yang tak kalah penting yang juga perlu ditingkatkan adalah fasilitas kesehatan yang memadai di puskesmas dan RSUD termasuk inkubator bayi.

Inkubator bayi merupakan salah satu fasilitas rumah sakit dan puskesmas yang sangat penting. Alat ini berfungsi menjaga suhu bayi yang lahir premature ataupun bayi dengan kebutuhan khusus supaya tetap stabil. Diharapkan bahwa incubator-inkubator ini mampu menyelamatkan lebih banyak nyawa bayi.

·         Program Operasi Jantung Anak
Sejak tahun 2010 PT. Pertamina (Persero) turut serta dalam mengurangi jumlah anak dengan kelainan jantung bawaan yang tak tertolong. Melalui program Operasi Jantung Anak Indonesia penderita mendapat akses operasi jantung gratis. Bantuan PT. Pertamina (Persero) telah berhasil menyelamatkan nyawa 65 anak penderita kelainan jantung hingga hari ini.

Penerima manfaat program ini adalah anak – anak dari keluarga tidak mampu yang tinggal di sekitar wilayah operasional PT. Pertamina (Persero) mencakup daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta Lampung dan DI Aceh.

·         Ambulan Persembahan Pertamina
Sejalan dengan ikhtiar Pertamina untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan, sejumlah ambulance didistribusikan ke daerah terpencil. Ambulance yang berfungsi sebagai puskesmas keliling ini diharapkan mampu menjangkau kebutuhan kesehatan masyarakat.

Ambulance ini juga dijadikan perpustakaan kesehatan agar dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai penyakit dan pencegahan serta penanggulangannya, mengetahui cara hidup bersih dan sehat, dan juga pengetahuan tentang gizi bagi ibu hamil dan balita untuk mendukung program Pertamina Sehati.

Pada tahun 2009 bantuan ambulance diserahkan bagi masyarakat sekitar Cilacap - Jawa Tengah. Pada tahun 2010, PT. Pertamina (Persero) menyumbangkan 4 unit ambulance untuk masyarakat. Satu diantara ambulance tersebut berbentuk kapal atau yang lebih dikenal dengan istilah ambulance terapung.

Sedangkan pada tahun 2011, tujuh unit ambulance diserahkan ke unit PT. Pertamina (Persero) di Dumai, Sorong, Jambi, Lirik Riau, Muara Enim, Lahendong dan Bangkalan.

Pertamina Dan Lingkungan

Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam. Program CSR Bidang Lingkungan tahun 2009 mencakup sejumlah program antara lain:
·         Green Planet
Program penanaman pohon dan konservasi mangrove yang dilaksanakan melalui aksi langsung penanaman, pembagian bibit pohon kepada warga dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan kampanye lingkungan. Pada tahun 2009 telah didistribusikan sekitar 100.000 pohon, di Jakarta dan di wilayah-wilayah operasi Pertamina di Indonesia.Pertamina menanam pohon-pohon tersebut di berbagai area, termasuk lahan kritis dan perkotaan. Jenis tanaman bervariasi, dari pohon produktif seperti mangga, rambutan, belimbing, juga mangroove dan pohon pelindung seperti akasia dan jati.

·         Costal Clean Up
Kegiatan CSR Lingkungan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sejumlah aksi, antara lain bersih-bersih pantai, distribusi tempat sampah, edukasi pelestarian lingkungan dan penanaman pohon. Tahun 2009, Program Costal Clean Up dilaksanakan di Balikpapan, Balongan dan Cilacap.

·         Green and Clean
Dalam mendukung kebersihan dan paru-paru kota, tahun 2009 ini Pertamina juga melaksanakan rehabilitasi taman kota di Bandung dan pembagian 21 unit sepeda motor sampah di Kota Medan.

·         Green Festival
Langkah Pertamina untuk Selamatkan Bumi juga dilaksanakan melalui Green Festival 2009, suatu kegiatan tahunan yang mengangkat isu pemanasan global (global warming). Program ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Dalam Green Festival 2009, terdapat lima green area, yaitu area listrik, sampah, kendaraan, air dan pohon. Di green area, pengunjung diperlihatkan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Mulai dengan menghemat dan mengelola air sebagai sumber kehidupan, mengelola sampah dengan 5R (reused, reduce, recycle, rethink, replace), mengerti makna pohon dan fungsinya bagi kehidupan manusia, sampai bagaimana cara meminimalisasi polusi dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Pada Green Festival 2009 juga diadakan green competition, yaitu, lomba yang mengasah pengetahuan seputar pemanasan global dan lingkungan secara umum yang diikuti oleh ratusan sekolah di Jakarta.

·         Biopori
Pada tahun 2009 Pertamina juga memberikan 12.300 unit Bor Biopori, di Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Tangerang. Bor Biopori merupakan suatu alat untuk membuat lubang biopori, yang berguna untuk membantu percepatan resapan air dan penginvestasian air di dalam tanah. Dengan membuat lubang biopori di masing-masing rumah, cadangan air tanah akan bertambah karena luas resapan air diperbanyak. Lubang biopori juga berguna untuk penimbunan sampah organik sehingga membantu proses penyuburan tanah.

·         Uji Emisi Gas Buang
Perhatian terhadap kualitas udara yang lebih baik merupakan salah satu fokus Pertamina terhadap lingkungan. Untuk terus menginternalisasikan wawasan dan sikap pro lingkungan bagi stakeholders internal Pertamina, khususnya di lingkungan Kantor Pusat Pertamina, dan secara kongkrit menunjukkan sikap peduli lingkungan sekaligus patuh pada peraturan-peraturan lingkungan, Pertamina melaksanakan uji emisi gas buang kepada kendaraan yang berada di lingkungan kantor pusat Pertamina.

Uji emisi gas buang ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi selama 3 hari menjangkau sedikitnya 700 kendaraan Perusahaan dan Pekerja Pertamina berbahan bakar bensin dan solar yang sehari-hari beroperasi di lingkungan Kantor Pusat Pertamina.

·         Pertamina Green Act
Pertamina Green Act merupakan sebuah kompetisi seni dan kreativitas bagi siswa SMA dan guru dengan gaya hidup hijau sebagai tema utama. Program ini bertujuan untuk menjadikan sekolah-sekolah terbaik untuk menjadi pelopor gerakan peduli lingkungan.

Tujuan umum dari program ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ramah lingkungan dan kreativitas dalam rangka memecahkan masalah lingkungan yang ada dalam masyarakat. Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program Green Act diantaranya adalah sosialisasi program, pelatihan, dan kompetisi 3R (reduce, reuse, recycle).

·         Kerajinan Eceng Gondok
Kerajinan Eceng Gondok ini merupakan salah satu bentuk kepedulian CSR Pertamina bidang Lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi polutan air melalui budi daya tanaman eceng gondok. Program ini dilakukan di dekat daerah operasional Pertamina di Plaju, Palembang Sumatra.

Fokus utamanya berupa pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal berupa sumber daya tanaman eceng gondok. Diharapkan agar tanaman eceng gondok yang sering dianggap sebagai gulma dapat diolah menjadi barang kerajinan yang bermanfaat. Melalui pelatihan yang diberikan diharapkan.

·         Rehabilitasi Hutan Mangrove
Pertamina berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan terutama kawasan hutan mangrove di sekitar wilayah operasinya.

Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berupa penanaman tanaman mangrove tetapi juga pemberdayaan masyarakat lokal mengenai manfaat tanaman mangrove dalam kehidupan. Sebagai contoh adalah dengan pemberdayaan masyarakat lokal mengenai budidaya kepiting di kawasan hutan mangrove yang kemudian dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pada tahun 2010, program ini menunjukkan perkembangan yang signifikan terutama pada tingkat hidup pohon mangrove dan kisah sukses peternakan kepiting di wilayah Cilacap. Pertamina berhasil menanam 147.000 pohon mangrove selama periode 2010-2011.

http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme
http://www.pertamina.com/

Tuesday, November 5, 2013

Kejahatan Korporasi



Pengertian Kejahatan Korporasi

1.Black’s Law Dictionary
corporate crime is any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime.
{Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.}

2.Sally A. Simpson (mengutip John Braithwaite)
Conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.
(Perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum.)
Menurut Sally A. Simpson, terdapat 3 poin penting pada pendapat John Braithwaite, yaitu :

a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.

b. Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan” ) dan perwakilannya ( illegal actor ) termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan, dan kualitas pembuktian dan penuntutan.

c. Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

3. B. Clinard & Peter C Yeager
Setiap tindakan korporasi yang bias, dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih

Bentuk Kejahatan Korporasi

Mabel A. Elliot dalam bukunya Crime in Modern Society (1952), melihat kejahatan dari beberapa sudut:

1. Crime as a Social Problem. Dilihat dari sudut sosiologi, maka kejahatan adalah salah satu masalah yang paling gawat dari disorganisasi sosial karena penjahat bergerak dalam aktivitas-aktivitas yang membahayakan bagi dasar-dasar pemerintahan, hukum, undang-undang, ketertiban dan kesejahteraan social

2. Crime as a Psycological Problem. Psikolog selalu mengingatkan bahwa “kejahatan itu dibuat oleh penjahat”. Kejahatan itu dibuat oleh penjahat dan penjahat itu adalah manusia, yang atas dasar apapun juga, mempunyai motif untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu dilihat dari sudut psikologis kejahatan kecuali memang adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang penjahat, adalah perbuatan dari orang-orang yang sama dengan kita (The experience of crime behaviours is not different from the experience of human behaviour).

3. Crime as a Psychosocial Problem. Kelakuan dari seorang penjahat, bilamana dilihat dari sudut masyarakat adalah suatu kelakuan yang menyeleweng (deviant behaviour).

4.  Crime as a Legal-social Problem. Definisi kejahatan, setiap perbuatan, atau kegagalan untuk melakukan suatu perbuatan, yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang, yang untuk tindakannya tersebut dapat dijatuhkan pidana dalam bentuk denda atau punishment, hilang kemerdekaan, dibuang ke luar daerah, pidana mati dan lain-lain

Pertumbuhan korporasi diantaranya terus meningkat sangat pesat dari jumlah dan ukurannya seiring dengan peranannya. Tentunya ini menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi, social, dan politik sebagaian besar dipengaruhi oleh peilaku korupsi.

Contoh Kasus :

KASUS WISMA ATLIT DALAM KAJIAN KONSEP KEJAHATAN KORPORASI

Korupsi Wisma Atlit Dalam Pandangan Konsep Kejahatan Korporasi
Korupsi Wisma Atilt merupakan kejahatan white-colar crime dimana pelaku – pelakunya merupakan orang cerdik pandai dan bukan orang miskin. Istilah white-colar crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland, yang merujuk pada pelaku kelahatan dengan tipe pelaku berasal dari orang – orang sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran – pelanggaran terhadap hukum. Pengertian kreteria pelaku kejahatan, dalam kasus korupsi Wisma Atilt nampaknya sama dengan pengertian pelaku kejahatan white-colar crime dari Sutherland yaitu dilakukan oleh kelompok eksekutif.
Konsep kejahatan korporasi atau white-colar crime berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam konsep kejahatan konvensional yang dikatakan sebagai penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan secara langsung, sedangkan pelaku kejahatan dalam kejahatan korporasi adalah korporasi yang melakukan pelanggaran. Walaupun sebetulnya pelakunya juga orang – orang dalam korporasi. Oleh karena itu, tidak gampang menentukan pelaku dalam kasus tersebut, mengingat korupsi tersebut dilakukan oleh banyak pihak, terstruktur dan melibatkan birokrasi. Selain itu hukum pidana kita juga terbiasa hanya menjerat pelaku langsung dimana biasanya orang-orang di belakang yang mengatur terjadinya kejahatan sulit tersentuh oleh hukum.
Korporasi yang melakukan kejahatan korupsi melakukan praktek-praktek illegal sebagai sarana untuk melakukan korupsi, misalnya dengan melakukan penyuapan kepada pajabat negara atau pemegang kebijakan lelang, Mark up nilai proyek, pengurangan kwalitas produk dan sebagainya. Kejahatan – kejahatan tersebut sulit diketahui oleh masyarakat karena memang kejahatan yang terselubung (invincible crime) dan dibungkus dengan aturan – aturan yang bisa dicari alasan pembenarnya. Kejahatan tersebut baru bisa dikekahui bila ada orang dalam atau seseorang yang membocorkannya kepada public. Kemudian penegak hukum melakukan penyelidikan dengan melibatkan auditor keuangan, sehingga kejahtan tersebut menjadi terang.
Menurut Koesparmono, suatu kejahatan diangap sebagai kejahatan korporasi jika mengandung unsur – unsur sebagi berikut: (1), Tindak pidana dilakukan oleh orang –orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korposari tersebut baik sendiri – sendiri atau bersama – sama. (2), Perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. (3), Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Lebih lanjut Koesparmono juga mengatakan bahwa, berdasarkan rumusan unsur pertama, yang disebut kejahatan korporasi tidak terbatas pada kejahatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi tetapi juga yang dilakukan oleh orang – orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi, misalnya staf atau tenaga kontrak yang memiliki hubungan kerja dalam korporasi. Oleh karena itu jika kita memfonis bahwa kejahatan korupsi Wisma Atlit sebgai kejahatan korporasi, maka unsur – unsur kejahatan atau pidana kejahatan tersebut harus masuk dalam kreteria unsur – unsur kejahatan korporasi. Kemudian berkaitan dengan unsur ketiga, maka selain pertanggung jawaban perorangan, tanggung jawab hukum kejahatan korupsi Wisma Atlit juga bisa dibebankan kepada korporasi yang terlibat. Namun poin ini belum dilakukan oleh penyidik KPK atau penegak hukum lainnya.
Berdasarkan sumber yang telah diperoleh, kasus korupsi Wiama Atlit dilakukan secara terstruktur dalam wadah perusahaan dan melibatkan penyelenggara negara. Kasus penyuapan yang terjadi merupakan upaya memuluskan agar tender jatuh kepada perusaan tertentu. Penulis meyakini semua rumusan unsur dalam definisi kejahatan korporasi singkron dengan kejahatan korupsi Wisma Atlit dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama Tindak pidana dilakukan oleh orang –orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korposari tersebut baik sendiri – sendiri atau bersama – sama. Pemikirannya adalah, bahwa proyek tersebut merupakan proyek besar yang memakan biaya senilai Rp 191.672.000.000 yang tidak mungkin struktur tertinggi dalam korporasi tidak mengetahui jika PT DGI bagi-bagi Suap Wisma Atlet. Bukti tersebut sebetulnya sudah cukup kuat untuk membuat dugaan bahwa, apa yang dilakukan PT DGI dikategorikan sebagai kejahatan korporasi karena bagi-bagi uang suap kepada beberapa pihak diketahui oleh petinggi-petinggi PT tersebut, seperti Direktur Utama Dudung Purwadi. Bukan hanya itu, fakta lain yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI ke pada pihak – pihak terkait pemenangan tender termasuk yang diberikan kepada Wafid Muharram ditandatangani bagian keuangan PT DGI.
Kemudian untuk unsur Kedua yaitu: bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. Dimana Analoginya adalah proyek tersebut adalah proyek negara, yang tidak mungkin diberikan kepada perusaan yang tidak legal. Perusahaan yang di menangkan dalam tender oleh Kementrian Pemuda dan olahraga pasti mempunyai spesifikasi sesuai dengan kebutuhan proyek, termasuk yang menyangkut masalah kelengkapan administrasi perusahaan.
Olehkarena itu, rumusan unsur Ketiga yaitu pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya dapat diterapkan dalam kasus ini. Mengacu pada asumsi demikian, penulis memiliki pemikiran bahwa seluruh pihak terkait kasus tersebut, dapat dikenakan pidana berdasarkan rumusan delik pada KUHP atau dengan Undang-Undang KPK sesuai dengan perannya masing masing. Kemudian untuk korporasi yang terlibat dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan dalam kejahatan korporasi misalnya digugat perdata ataupun penutupan opersional perusahaan. Sehingga, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa para saksi dan tersangka kasus suap wisma atlet dalam kapasitas sebagai individu, tetapi sebagai pengurus korporasi agar korporasi juga bisa dijatuhi sanksi karena bentuk penjatuhan sanksi kepada korporasi merupakan bagian kontrol pemerintah kepada korporasi.
Dalam konteks negara, seharusnya keseriusan negara dalam memberantas korupsi juga harus dipertanyakan, dimana kejahatan tersebut banyak melibatkan penyelenggara negara serta kebijakan – kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh negara kerap membuat celah terjadinya korupsi. Hal ini mengisyaratkan bahwa negeri ini belum mampu membuat regulasi dan sistem yang kebal terhadap korupsi. Romany mengatakan, seharusnya negara dengan kekuasaan politiknya, bisa menjamin terselenggaranya kebijakan dan kinerja yang efektif bersih, bukan sebaliknya, melalui pejabat publiknya dan jajarannya bertindak melawan hukum dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kendati demikian, negara bukan termasuk korporasi yang tidak bisa dimintai pertanggung jawaban layaknya korporasi, namun pejabat – pejabatnya yang terkait kejahatan bisa dipidana.